Istri Terdakwa Suap MA Beli 3 Tas Mewah Ternyata Dibuat untuk Windy Idol

Istri Terdakwa Suap MA Beli 3 Tas Mewah Ternyata Dibuat untuk Windy Idol

Selasa, 19 Desember 2023 – 22:00 WIB

Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga tas mewah dibeli istri terdakwa kasus suap Pengadilan Tinggi (MA), yakni Dadan Tri Yudianto di Singapura. Ternyata tas mewah tersebut milik Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.

Baca juga:

KPK menangkap 18 orang dan menyita uang terkait OTT di Maluku Utara

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Riris Riska Diana selaku istri Dadan Tri hadir sebagai saksi dalam kasus suap suaminya sekaligus Sekretaris Pengadilan Tinggi (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

Selain Riris, JPU KPK juga menghadirkan Windy Idol dan Rinaldo Septariando sebagai saksi.

Baca juga:

Komite Pemberantasan Korupsi OTT Gubernur Maluku Utara karena terlibat dalam jual beli jabatan dan proyek pengadaan

Awalnya, jaksa menanyakan aktivitas Riris dan Dadan di Singapura pada Juni 2022. Jaksa kemudian menanyakan soal pembelian tiga tas mewah yang dilakukan Riris di Singapura.

Windy Yunita Ghemary, mantan idola Indonesia

Windy Yunita Ghemary, mantan idola Indonesia

Baca juga:

Praperadilan Firli Bahuri Dibubarkan, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya

“Benarkah saat jalan-jalan, terdakwa Dadan Tri Yudianto meminta Anda membeli tiga tas?” tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Desember 2023.

“Benar,” jawab Riris.

Riris kemudian menjelaskan, tiga tas yang dibelinya terdiri dari dua tas Hermes dan satu tas Dior. Jaksa KPK kemudian menanyakan apakah Riris mengetahui alasan Dadan Tri memintanya membeli tiga tas.

“Berapa totalnya kamu menukarkan 3 kantong itu menjadi rupee?” tanya jaksa.

“Sekitar 200 (juta),” jawab Riris.

“Rp 250 juta. Apa tujuan suamimu membeli tas itu?” tanya jaksa.

“Suamiku membelikannya untukku agar aku bisa memilih tas untuk dibawa pulang,” kata Riris.

READ  Jokowi meminta para menteri dan kepala daerah tidak mempersulit investor

“Apakah mereka memberitahumu bahwa tas ini ditujukan untuk istrimu atau orang lain?” kata jaksa.

“Waktu itu suami saya minta saya belikan tas. Entah untuk apa,” jawab Riris.

Riris ternyata baru mengetahui kalau ketiga tas yang dibelinya ternyata bekas Windy Idol. Hal itu diketahui saat dirinya diperiksa sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto usai menjalani persidangan

Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto usai menjalani persidangan

“Apa yang kamu maksud dengan orang yang memberitahu kamu atau suamimu itu?” tanya jaksa.

“Saat kejadian di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saya dipanggil sebagai saksi. Bulan Januari lalu, saya membaca berita bahwa suami saya tidak sengaja dilarang bekerja sama dengan saudara laki-laki Windy. Saya mengira suami saya dia kenal kakak Windy. Saat itu aku melihat IG kakak Windy dan aku ada di sana. “Aku melihat tas yang aku beli saat itu karena kebetulan tidak ada di rumah, dan aku bilang itu untuk teman. Mirip dengan yang dipakai Windy saat itu,” jelas Riris.

Riris pun menanyakan kepada Dadan Tri di mana tas yang ada di tangan Windy Idol itu. Suaminya mengaku telah memberikan tas tersebut kepada seseorang.

Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Riris. Dalam BAP diketahui Dadan memberikan tiga tas mewah kepada Hasbi Hasan. Hasbi kemudian memberikan tiga tas mewah kepada Windy Idol.

“Kamu bilang, kamu tanya suamimu saat melihat tas itu dipakai saksi Windy lewat Instagram?” tanya jaksa.

“Iya, karena waktu itu aku mengira Bu Windy melarang suamiku,” jawab Riris.

Sisi lain



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *