Terkait RUU DKJ, Menteri Dalam Negeri Tito menegaskan pemerintah tidak setuju presiden menunjuk gubernur.

Terkait RUU DKJ, Menteri Dalam Negeri Tito menegaskan pemerintah tidak setuju presiden menunjuk gubernur.

Kamis, 7 Desember 2023 – 13:58 WIB

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, pemerintah tidak setuju dengan mekanisme penunjukan dan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Jakarta oleh Presiden RI dengan sepengetahuan DPRD Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Pemerintah tidak setuju, kata Tito, Kamis, 7 Desember 2023 di Jakarta.

Baca juga:

Tanggapan Jokowi terhadap Walkout Delegasi Perubahan Iklim COP28 Dubai saat berpidato

Mantan Kapolri ini mengaku baru membaca RUU DKJ yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk dibahas di media, dan salah satu poin yang bisa menjadi bahan pertimbangan. Topik Dibahas Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta diusulkan atau diangkat oleh Presiden berdasarkan Pasal 10 RUU DKJ. “Kita harus memahami bahwa undang-undang ini merupakan inisiatif DĽR,” katanya.

Oleh karena itu, Tito mengaku akan membacakan terlebih dahulu rancangan undang-undang tentang DKJ untuk mengetahui alasan di balik gagasan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DKJ sebagai presiden. Padahal, kata dia, sebelumnya gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Jakarta dipilih melalui pilkada. “Kami ingin mengetahui apa alasannya,” ujarnya.

Baca juga:

KASN Sebut Potensi 10.000 ASN Pelanggaran pada Pemilu 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Menurut Tito, pemerintah juga punya konsep mengenai Daerah Istimewa Jakarta. Namun, lanjutnya, posisi pemerintah dalam pertemuan tersebut tidak pernah membahas persoalan perubahan mekanisme pengangkatan presiden, prefek, dan wakil prefek daerah.

Baca juga:

Gubernur akan dipilih Presiden dalam RUU DKJ, Surya Paloh: Langkah Nekat

Artinya bukan pengangkatan, tapi masih melalui mekanisme pilkada. Mengapa? Ini sudah berlangsung lama dan kami menghormati prinsip-prinsip demokrasi. Jadi saya ingin menekankan hal itu. Nanti kalau diundang akan dibahas di DĽR, fungsi pemerintahan gubernur, wakil walikota dipilih melalui pilkada, titik. “Bukan karena kesepakatan,” kata Tito.

READ  Polisi Benarkan Ammar Zoni Ditangkap Sendirian di Apartemen: Selebgram Okezone

Sementara itu, Tito menjelaskan RUU DKJ merupakan inisiatif DPR sehingga mekanismenya DPR akan membahas dan merumuskannya kemudian mengirimkan surat kepada pemerintah dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo. . (Jokowi).

“Nantinya, presiden biasanya mengeluarkan keputusan presiden yang menunjuk seorang menteri atau beberapa menteri untuk mewakili pemerintah menanggapi pembahasan hal tersebut. Ya, kami tidak menerima surat dari DLR termasuk tagihannya. Jika iya, maka pemerintah, Pak Presiden, akan mengirimkan surat untuk mengangkat salah satunya menjadi Menteri Dalam Negeri. Karena ini berkaitan dengan wilayahnya, Daerah Istimewa Jakarta, ujarnya.

Sisi lain

“Nantinya, presiden biasanya mengeluarkan keputusan presiden yang menunjuk seorang menteri atau beberapa menteri untuk mewakili pemerintah menanggapi pembahasan hal tersebut. Ya, kami tidak menerima surat dari DLR termasuk tagihannya. Jika iya, maka pemerintah, Pak Presiden, akan mengirimkan surat untuk mengangkat salah satunya menjadi Menteri Dalam Negeri. Karena ini berkaitan dengan wilayahnya, Daerah Istimewa Jakarta, ujarnya.

Sisi lain



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *